Tanjung Redeb, 18/07/2024 - Kepala Kampung Gurimbang menghadiri kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung Se-Kabupaten Berau yang dilakukan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. Kegiatan ini dirangkai dengan pembukaan Sosialisasi undang-undang Desa Nomor 3 tahun 2024 di Balai Mufakat Kabupaten Berau.
Para Kepala Kampung yang dikukuhkan merupakan hasil perubahan dari acuan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2024 tentang Desa, yang mengamanatkan perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Untuk Kepala Kampung Gurimbang yang awalnya periode 2023-2029 berubah menjadi 2023-2031.
.